27 Apr 2015

Irwan Musa, SE,M.Si “ PNS Wajib Fingerprint”

Kemenag Manado. Dalam kesempatan Apel bersama jajaran kementerian Agama Kota Manado 27/04/15.
Irwan Musa selaku Kasubag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota Manado mensosialisasikan petunjuk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, sekaligus menindakanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi Sulawesi Utara Nomor : 01 Tahun 2015 tentang jam kerja Kantor Kementerian Agama kota Manado.

21 Apr 2015

STANDAR LAYANAN PUBLIK



LAYANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN PUBLIK (PPID)
KEMENTERIAN AGAMA


I. Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh
informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukan informasi publik merupakan
salah satu cir penting negara demokratis yang menjunjung tingi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelengaran negara yang baik.
Keterbukan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelengaran negara dan Badan Publik lainya sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 208 tentang Keterbukan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi
Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik
bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Kementerian Agama menetapkan
standar operasional prosedur layanan informasi dalam rangka penyelengran pelayanan
publik.


I. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan
    Informasi Publik;
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama;
III. Desk Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintan dan kebutuhan pemohon/penguna informasi
publik, PPID Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan layanan melalui portal web. itjen.kemenag.go.id/ppid

IV. Prosedur Pelayanan Informasi Publik
  1. Menerima Permintan Informasi Publik (IP)
  2. Melaporkan kepada penangung jawab
  3. Menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintan IP
  4. Menginformasikan ke desk untukmemproses lebih lanjut
  5. Menghubungi Pemohon IP
  6. Melaporkan kepada pimpinan

13 Apr 2015

Penyelenggara Syariah

Biodata Diri

Identitas : 
Nama                    : Hj. Mas'udah  Hafid, S.Pd            
Nip                         : 195912311979032017
Tempat/ Tgl Lahir : Pare-Pare, 31/12/1959
Pangkat Gol          : Penata Tk.I, III/d
Agama                   : Islam
Jabatan                  : Kepala Seksi Penyelenggara Syariah
                                  Pada Kantor Kementerian Agama Kota
                                  Manado

Pendidikan Terakhir

S1 Tahun 2002

Masa Kerja

 31 Tahun - 3 Bulan

8 Apr 2015

Menag Kunjugi Kota Nyiur Melambai

Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin hari ini meresmikan transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Rabu (08/04). Hal itu ditandai dengan penandatanganan prastasi peresmian transformasi STAIN menjadi IAIN Manado oleh Menag.

1 Apr 2015

Kemenag Manado gelar rekruiment seleksi petugas Haji tahun 2015

Kemenag Manado, H.Lilie Rasmana, Menerima Soal seleksi Rekruitmen Petugas Haji tahun 2015.
Rabu, 01/04/15 bertempat dikantor Kementerian Agama Kota Manado H.Lilie Rasmana, S.Ag,M.Si didampingi oleh  Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah sekaligus ketua panitia penyelenggara seleksi kota Manado bapak Drs. H. Abdul Ghaffar Thaib menerima soal seleksi rekruitmen petugas musim haji tahun 1436 H/2015M yang diserahkan oleh panitia provinsi Hj. Mira Samangka.

INFORMASI PUBLIK

INFORMASI PENTING

GALERI