Kemenag Manado. Dalam kesempatan Apel bersama jajaran kementerian Agama
Kota Manado 27/04/15.
Irwan
Musa selaku Kasubag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota Manado
mensosialisasikan petunjuk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, sekaligus
menindakanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi Sulawesi
Utara Nomor : 01 Tahun 2015 tentang jam kerja Kantor Kementerian Agama kota
Manado.
Sosialisasi
disampaikan pada pertemuan rutin seluruh Karyawan/ti dan jajarannya.
Beliau menyebutkan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Disiplin Kehadiran
PNS di Lingkungan Kementerian Agama.
Dengan
demikian ungkap beliau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kota Manado wajib melakukan scanning kehadiran elektronik
dengan menggunakan Fingerprint (sidik jari) terkecuali kecuali dengan alasan dinas
luar, cuti, sakit dan atas izin atasan langsung.
beliau menambahkan untuk guru-guru PAI/PAK
pada sekolah umum dapat menyesuaikan perekaman finger printn pada
satker-satker terdekat dalam lingkungan kerja kantor kementerian Agama Kota Manado.(anto)
Tidak ada komentar:
Write komentar