27 Apr 2015

Irwan Musa, SE,M.Si “ PNS Wajib Fingerprint”

Kemenag Manado. Dalam kesempatan Apel bersama jajaran kementerian Agama Kota Manado 27/04/15.
Irwan Musa selaku Kasubag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota Manado mensosialisasikan petunjuk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, sekaligus menindakanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi Sulawesi Utara Nomor : 01 Tahun 2015 tentang jam kerja Kantor Kementerian Agama kota Manado.



Sosialisasi disampaikan pada pertemuan rutin seluruh Karyawan/ti dan jajarannya.
Beliau menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama.
Dengan demikian ungkap beliau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Manado wajib melakukan scanning kehadiran elektronik dengan menggunakan Fingerprint (sidik jari) terkecuali kecuali dengan alasan dinas luar, cuti, sakit dan atas izin atasan langsung.

  beliau menambahkan untuk guru-guru PAI/PAK pada sekolah umum dapat menyesuaikan perekaman finger printn pada satker-satker terdekat dalam lingkungan kerja kantor kementerian Agama  Kota Manado.(anto)

Tidak ada komentar:
Write komentar

INFORMASI PUBLIK

INFORMASI PENTING

GALERI