LAYANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN PUBLIK (PPID)
KEMENTERIAN AGAMA
I. Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh
informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukan informasi publik merupakan
salah satu cir penting negara demokratis yang menjunjung tingi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelengaran negara yang baik.
Keterbukan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelengaran negara dan Badan Publik lainya sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 208 tentang Keterbukan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi
Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik
bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Kementerian Agama menetapkan
standar operasional prosedur layanan informasi dalam rangka penyelengran pelayanan
publik.
I. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukanInformasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama;
III. Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintan dan kebutuhan pemohon/penguna informasi
publik, PPID Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan layanan melalui portal web. itjen.kemenag.go.id/ppid
IV. Prosedur Pelayanan Informasi Publik
- Menerima Permintan Informasi Publik (IP)
- Melaporkan kepada penangung jawab
- Menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintan IP
- Menginformasikan ke desk untukmemproses lebih lanjut
- Menghubungi Pemohon IP
- Melaporkan kepada pimpinan
Tidak ada komentar:
Write komentar