30 Jan 2015

Muardi Rahmola, lima pogram unggulan BAZNAS Manado.



Kemenag Manado, Rapat Kerja sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengurus Baznas Kota Manado periode 2015-2019 dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kota Manado pada, Jum’at 30/01 dihadiri oleh seluruh pengurus Baznas kota Manado.

28 Jan 2015

Kemenag Manado Siap Sambut SPAN


Berita Kemenag Manado, Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Manado, hari ini Rabu, 28/01/15 di Aula KPPN Manado. Kegiatan yang diikuti oleh pengelolah keuangan seluruh stackholder KPPN Manado termasuk Satker Kementerian Agama Kota Manado.
                Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini, merupakan tuntutan sebuah perubahan system dalam rangka penyempurnaan sistem perbendaharaan diseluruh instansi pemerintah yang dipastikan akan dimulai pada maret 2015 mendatang. Kementerian Agama Kota Manado selaku satker pengelolah anggaran sangat menyambut baik kegiatan ini dengan harapan kegiatan  yang dilaksasanakan bisa lebih evektif, efisien, dalam pengelolaan anggaran, mempercepat realisasi anggran dan pelaporan pelaksanaan Anggaran nantinya.

26 Jan 2015

Kunjungan Kerja Kanwil Kemenag Sulut

Kemenag Manado, Kepala kantor Kementerian Agama Kota Manado H.Lili Rasmana, S.Ag didampingi oleh Kepala Madrasah Aliyah MAN Model Manado Ibu Sarpin Hamsa, S.Pd. Menyambut kunjungan dan silaturahmi Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Drs, H. Soleman Awad, M.Pd bersama Ibu di Aula MAN Model Manado, pada Senin, 26/01/2015 di Aula Madrasah Aliyah negeri Model Manado.
 Acara Pembinaan dan silaturrahmi yang berlangsung dengan penuh keakraban dan kebersamaan itu dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan Karyawan/ti Jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Manado, Kepala-kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kota Manado, Kepala-kepala Madrasah Negeri Maupun Swasta, pengawas Pendidikan Agama Kristen, Pengawas Pendidikan Agama Kristen pengawas Pendidikan Agama Katolik, Guru-guru PNS dan non PNS, Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Kristen, penyuluh Agama Katolik dilingkungan Kementerian Agama Kota Manado.
            H. Lilie Rasmana, S.Ag, M.Si, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Manado, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kakanwil yang juga mantan Kepala kantor kemenag Kota kotamobagu itu. Beliau sangat berharap kehadiran Bapak  kakanwil yang baru dapat memberikan arahan dan binaan agar tercipta perubahan system kerja PNS khusunya dilingkungan Kementerian Agama Kota Manado, sehingga kinerja aparatur kemenag manado memiliki prestasi kerja serta memberikan pelayanan yang memiliki nilai yang lebih baik lagi.
            Kakanwil yang pada kesempatan itu didampingi oleh Istri tercinta, sangat mengapresiasi kehadiran PNS dilingkungan Kemenag Manado yang sudah menyempatkan diri untuk bersilaturrahmi bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Suawesi Utara. Diawal arahannya beliau menyampaikan bahwa Kemenag Manado merupakan sentral percontohan dan harus menjadi yang paling depan serta pelopor dan harus melibatkan diri pada setiap kegiatan-kegiatan khusunya kegiatan keagamaan, sebab Kemenag Kota Manado Merupakan Kementerian Agama Kab. Kota yang terletak di Ibu Kota provinsi Sulut ungkap Bapak Kakanwil Sulut dalam arahanya. 
Lima pencanangan gerakan refolusi mental atau lima pilar atau Budaya kerja Kementerian Agama merupakan inti dari arahan yang disampaikan pada kesempatan yang dihadiri oleh sekitar 1000 PNS dan Non PNS dilingkungan Kementerian Agama Kota Manado, dimana didalamnya ada nilai-nilai dan prinsip kerja seorang PNS. Beliau dengan sedikit gurauan menyampaikan, jika pelayanan yang bisa dilakukan secara cepat kenapa harus diperlambat, pelayayan yang tidak memerlukan biaya, kenapa harus dipungut biaya, kata beliau. Ungkapan itu serta merta mendaptkan tepuk tangan yang meriah dari semua PNS yang hadir pada kesempatan itu. Pada akhir kesempatan arahannya beliau menyampaikan tiga indicator budaya kerja, sehingga mewujudkan hasil kerja yang baik, Mulailah dari hal yg kecil, Mulai dari diri sendiri, Mulai sekarang.//Anto

14 Jan 2015

INFORMASI HAJI

4 Jan 2015

1 Jan 2015

Alur Pelayanan Nikah

Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi.
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA(Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
“Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan kementerian dalam negeri akan dilakukan,” jelas Machasin. (mkd/mkd)

CUTI BERSAMA TAHUN 2015

INFORMASI PUBLIK

INFORMASI PENTING

GALERI