31 Okt 2014

INFORMASI PENDAFTARAN HAJI

30 Okt 2014

REMONERASI HARUS BERDAMPAK PADA PERBAIKAN PELAYANAN

Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penerapan tunjangan kinerja atau remunerasi harus berdampak secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang profesional, produktif, penuh integritas, peka, dan peduli pada perbaikan pelayanan.
Menag mengatakan hal itu pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (29/10) malam di Hotel Cempaka, Jakarta. Acara ini dihadiri Sekjen Kemenag Nur Syam, pejabat eselon I dan II serta peserta dari pusat dan daerah.
Menurut Menag, kebijakan tentang tunjangan kinerja merupakan salah satu terobosan dalam reformasi birokrasi untuk mencapai tujuan nasional, tetapi bukan satu-satunya agenda reformasi yang ingin kita capai. “Pemberian tunjangan kinerja berimplikasi positif terhadap perbaikan kesejahteraan pegawai menurut standar yang layak sebagai aparatur negara,” kata Menag.
Sebagaimana kita tahu, lanjutnya, penantian panjang sejak tahun 2013 terhadap peraturan presiden tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag telah terealisasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2014 tanggal 18 September 2014 tentang Tunjangan Kin erja yang berlaku untuk Kementerian Agama.
Menag mengatakan, proses lahirnya Perpres Tunjangan Kinerja tidak mudah, tetapi melewati hasil evaluasi jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja yang divalidasi oleh tim dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelaksanaan evaluasi jabatan di lingkungan Kemenag, termasuk perguruan tinggi keagamaan meliputi 15 jabatan eselon I, 109 jabatan eselon II, 1.222 jabatan eselon III, 5.393 jabatan eselon IV, 2.239 jabatan eselon V, dan 226 jabatan fungsional umum memiliki kerumitan dan kompleksitas yang tinggi.
Setiap jabatan memiliki karakter dan volume kerja yang bervariasi, meskipun eselonnya sama. Maka sangat logis apabila kelas jabatannya pun berbeda-beda. “Saya berterima kasih dan menyampaikan penghargaan atas komitmen dan peran aktif seluruh unit kerja Kemenag pusat, daerah serta perguruan tinggi dalam mempersiapkan dan melengkapi seluruh komponen penilaian reformasi birokrasi yang terkait dengan proses tunjangan kinerja,” ucap Menag.
Komitmen kita semua dalam mencapai dan mempertahankan sasaran kinerja secara konsisten dan berkesinambungan, menurut Menag, sangat menentukan keberhasilan  menjadikan institusi Kemenag lebih professional, lebih berwibawa serta eksistensi dan program-program yang kita laksanakan memberi manfaat yang besar bagi umat, bangsa dan negara.
“Prinsip bekerja dalam satu tim harus selalu ditanamkan dan dibudayakan di semua unit kerja, sehingga tidak ada tempat bagi munculnya mental, perilaku dan egoisme perorangan atau kelompok yang merusak sistem organisasi,” pesan Menag.
Menag lebih lanjut mengatakan, Perpres tentang Tunjangan Kinerja memerintahkan kepada Menteri Agama untuk mengatur ketentuan teknis pelaksanaannya. Untuk itu telah disiapkan tiga  PMA, yaitu pembayaran, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja, penetapan kelas jabatan, dan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum.  (ks/mkd/mkd)

PEGAWAI JANGAN DATANG DAN PULANG DEMI ABSEN

Jakarta (Pinmas) –Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai akan dibayarkan mengacu pada dua hal yaitu, disiplin kerja dan kinerja.
“Kita tidak ingin pegawai datang, berada di kantor dan pulang demi absen, tapi bekerja sebagai ibadah, sebagai rasa syukur kita kepada AllahSWT, Tuhan Maha Pencipta,” kata Menag  pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (29/10) malam di Hotel Cempaka, Jakarta. Hadir pada acara ini, Sekjen Kemenag Nur Syam, pejabat eselon I dan II serta peserta dari pusat dan daerah.
Acuan pertama, kata Menag, berdasarkan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Acuan kedua, berdasarkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Menag menjelaskan, pelaksanaan aturan tersebut berdampak pada pemberian penambahan atau mengurangi tunjangan kinerja yang diterima pegawai. “Disiplin yang kita bangun di Kemenag bukan disiplin yang membelenggu atau mematikan kreativitas dan membatasi pengembangan diri pegawai, tetapi disiplin yang produktif dan disiplin yang manusiawi,” jelasnya.
Menag mengatakan, anggaran tunjangan kinerja disiapkan setiap tahun, namun operasionalisasi pemberian tunjangan kinerja akan selalu dimonitor, dievaluasi dan direview secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Salah satu instrument penilai adalah form penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secara online yang dikoodinasikan inspektur jenderal.
Ketua Panitia Karo Ortala Setjen Basidin Mizal mengatakan, setiap pegawai Kemenag wajib melaksanakan program reformasi birokrasi pada delapan area perubahan yang mencakup manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan pengutan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  (ks/mkd/mkd)

29 Okt 2014

PERJELAS STATUS, KEMENAG AKAN PNS-KAN 16 RIBU TENAGA HONORER

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), Selasa (28/10), menggelar jumpa pers untuk yang pertama kalinya usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama pada Kabinet Kerja. Dalam kesempatan itu, didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, LHS menginformasikan beberapa program terdekat Kemenag, salah satunya adalah penyelesaian proses pengangkatan tenaga honorer di kementerian yang dipimpinnya.
“Dalam waktu dekat, terkait dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemenag, dan juga agar lebih punya status jelas, tidak kurang 16.368 tenaga honorer di lingkungan Kemenag, akan kita kukuhkan jadi CPNS,” tegas Menag LHS
Selain itu, lanjut Menag, pihaknya juga akan segera menyelesaikan proses inpassing atau penyetaraan guru-guru non PNS  agar  bisa mendapatkan tunjangan, baik tunjungan fungsional maupun profesi yang setara dengan guru-guru PNS. “Sekitar 158 ribu guru non PNS yang selama ini mengabdi dan mendharmabhaktikan ilmu dan pengetahuannya di lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag, dalam waktu dekat akan disetarakan tunjangannnya, baik fungsional maupun  profesi, sama dengan rekan-rekan mereka yangPNS,” terang Menag.
Kepada pers, LHS juga menegaskan kembali bahwa Kemenag  mempunyai latar belakang yang panjang dalam sejarah republik ini dan menempati posisi strategis dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai kementerian yang menyandang label agama, LHSmengatakan bahwa Kemenag bertanggung jawab menjadikan nilai-nilai agama yang universal sebagai perekat persatuan bangsa.
“Kemenag menyandang nama agama. Para pendiri bangsa kita berharap, melalui agama, NKRI tetap terjaga keutuhan dan kesatuannya. Nilai-nilai agama yang universal, harus mampu menjaga, mengelola dan memelihara dengan baik persatuan kita, di tengah-tengah kemajemukan dan keragaman kita sebagai sebuah bangsa yang sangat besar,” katanya. 
“Agama harus mampu menjadi factor yang menjaga keutuhan kita. Agama adalah sebuah unsur mutlak dalam membangun karakter dan kebangsaan kita,” tambahnya.
(g-penk/mkd/mkd)

15 Okt 2014

SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN

Data EMIS

INFORMASI PUBLIK

INFORMASI PENTING

GALERI